Bawaslu Banyumas Ingatkan Parpol dan Caleg Baru Boleh Pasang Alat Peraga Kampanye Mulai 28 November 2023

Yon Daryono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas
Yon Daryono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas

TABLOIDELEMEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas mengingatkan kepada partai politik dan caleg agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang berisi ajakan mulai tanggal 28 November 2023.

“Memasang APK pada masa kampanye mulai  tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas,” kata Yon Daryono, Kamis 9 November 2023.

Yon Daryono menambahkan, partai politik dan caleg boleh memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan catatan tidak mencantumkan unsur ajakan.

Bacaan Lainnya

“Misal coblos saya, pilih saya. Juga ilustrasi surat suara yang dicontreng maupun dicoblos,” kata dia.

Ia menegaskan, kebijakan itu mendasarkan pada PKPU 15 dan PKPU 20 tahun 2023 terkait tahapan kampanye.

Perbawaslu no 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye.

“Serta surat edaran Bawaslu RI no 774, nomor 43, dan nomor 24,” tegasnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *