Bantuan untuk Ponpes di Purbalingga Tak Lagi Berbentuk Barang

bupati
bupati

Serap Aspirasi

Penyerapan aspirasi dibutuhkan sebagai masukan untuk Pemkab Purbalingga terhadap program pemerintah berkaitan dengan ponpes. Perpres tersebut otomatis menjadi payung hukum termasuk pemerintah baik pusat maupun daerah bisa memberikan perhatian bagi pondok-pondok pesantren.

“Bapak Wakil Gubernur telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan penyusunan Perda, maka Pemkab Purbalingga juga akan menindaklanjutinya dengan Perda dan ini akan kami masukan ke dalam Prolegda tahun 2022,” katanya.

Bupati menegaskan, latar belakang disusunnya Perda tentang pesantren ini bukan karena desakan oknum-oknum tertentu tapi karena Pemkab Purbalingga yang tegak lurus. Baik dengan pemerintah pusat maupun provinsi.

Pengasuh Ponpes Minhajut Tholabah Bukateja, Ma’ruf Salim dalam masukannya menyampaikan Perpres ini merupakan angin segar untuk pondok pesantren.

Sekalipun belum ada Perpres ini, Pemkab Purbalingga sudah melakukan semua apa yang ada di isi Perpres, terutama dukungan materiil. Hanya satu yang perlu ditingkatkan adalah dari hal nonmaterial, yaitu bagaimana agar sumber daya santri atau para ustadz kualitasnya bisa naik,” katanya.

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

Sejumlah pimpinan ponpes yang lain juga memberikan beberapa masukan. Diantaranya perlu adanya pameran hasil karya para santri untuk lebih memotivasi.

Disamping itu juga perlu adanya pelatihan administrasi bagi SDM Pondok pesantren agar setiap bantuan yang diberikan pemerintah bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.

Pada akhir acara juga diserahkan bantuan kesejahteraan untuk pengasuh dan guru ngaji Ponpes.

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan