Bantuan untuk Ponpes di Purbalingga Tak Lagi Berbentuk Barang

bupati
bupati

Sebelum adanya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Pemkab Purbalingga sudah memberikan perhatiannya kepada pondok-pondok pesantren.

Diantaranya  hibah operasional untuk ponpes 2 tahun sekali, peningkatan kesejahteraan berupa honor bagi pimpinan ponpes setiap tahun

Mulai tahun 2021 Pemkab Purbalingga juga menganggarkan bantuan honor guru ngaji/ustadz/ustadzah di pondok pesantren.

Bacaan Lainnya

“Ada juga program pemberdayaan ekonomi santri. Berupa pelatihan, bantuan peralatan, tahun ini Insya Allah ada lagi, bentuknya bukan pelatihan atau peralatan tapi bantuan dalam bentuk uang,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyerap aspirasi dari para pimpinan pondok pesantren (ponpes), di Gedung OR Graha Adiguna, Senin (11 Oktober 2021)

Disamping pemberdayaan ekonomi santri, Pemkab Purbalingga juga telah memprogramkan beasiswa penghafal Qur’an, bantuan material pondok atau tempat ibadah, umroh gratis bagi pimpinan ponpes dan juga Halaqoh 2 kali setahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *