Bambang Soesatyo Ajak Perangkat Desa di Purbalingga Tumbuhkan Narasi Semangat Nasionalisme

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI), se Kecamatan Bobotsari, di Andrawina Hall Hotel Owabong, Purbalingga, Selasa 6 Februari 2024.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI), se Kecamatan Bobotsari, di Andrawina Hall Hotel Owabong, Purbalingga, Selasa 6 Februari 2024.

TABLOIDELEMEN.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengajak seluruh elemen bangsa termasuk para Perangkat Desa untuk terus menjaga kedaulatan bangsa.

Baik dari ancaman terorisme yang mengganggu ideologi Pancasila maupun dari ancaman yang bersifat non militer lainnya.

“Karenanya, MPR RI gencar menyelanggarakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ke berbagai kalangan masyarakat. Termasuk para perangkat Desa,” katanya saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada anggota Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI), Kecamatan Bobotsari dan Karangreja, di Andrawina Hall Hotel Owabong, Purbalingga, Selasa 6 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, potensi ancaman terhadap wawasan kebangsaan dapat muncul dalam beragam fenomena.

Yakni, berkembangnya sikap intoleransi dalam kehidupan beragama.

Serta, tumbuhnya radikalisme dan terorisme, serta degradasi moral generasi muda bangsa.

“Saya sangat mengharapkan partisipasi dari teman-teman anggota PPDRI untuk turut berperan aktif menyampaikan narasi kebangsaan dalam kerangka menumbuhkembangkan semangat nasionalisme dan membangun wawasan kebangsaan. Khususnya, kepada para generasi muda,” katanya.

Empat Pilar Kebangsaan itu adalah Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, etika moral serta alat pemersatu bangsa.

Kemudian, Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai landasan konstitusional

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus kebangsaan yang harus kita junjung tinggi

Serta, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu dalam kemajemukan bangsa.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *