Awas!, Polantas Purbalingga Kini Bisa Tilang Pakai HP

Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo

Tilang pelanggaran kasat mata

Antara lain pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, spion, dan pelat nomor tidak sesuai aturan.

“Go-Sigap Mobile sistemnya sama dengan ETLE, menindak pelanggaran dengan bukti berupa foto atau vidio,” tuturnya.

Baca Juga: Kamera ETLE di Jalan Tol, Ini Cara Bayar Denda Tilang Ngebut

Rizky menjelaskan, namun, tidak semua anggota polisi bisa melakukan pemotretan untuk melaksanakan tilang ini.

Petugas yang bisa melakukan hal itu hanya anggota satlantas. Lebih khusus lagi anggota yang mengantongi surat perintah penyidikan (sprindik).

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

Baca Juga: Awas! Ada Sanksi Tilang Lewat Kamera HP, Ini Jenis Pelanggarannya

“Anggota polisi yang bisa tilang dengan HP hanya Polantas. Itupun yang harus membawa sprindik,” tegasnya.

Ia menegaskan, foto itu pun tidak bisa dimanipulasi. Karena harus ada keterangan waktu, lokasi, dan pengambil gambar.

“Ada petugas khusus. Foto juga harus ada keterangan waktu pengambilan, lokasi atau kordinat, dan pengambil gambar,” imbuhnya.

 

 

 

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *