Tilang pelanggaran kasat mata
Antara lain pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, spion, dan pelat nomor tidak sesuai aturan.
“Go-Sigap Mobile sistemnya sama dengan ETLE, menindak pelanggaran dengan bukti berupa foto atau vidio,” tuturnya.
Baca Juga: Kamera ETLE di Jalan Tol, Ini Cara Bayar Denda Tilang Ngebut
Rizky menjelaskan, namun, tidak semua anggota polisi bisa melakukan pemotretan untuk melaksanakan tilang ini.
Petugas yang bisa melakukan hal itu hanya anggota satlantas. Lebih khusus lagi anggota yang mengantongi surat perintah penyidikan (sprindik).
Baca Juga: Awas! Ada Sanksi Tilang Lewat Kamera HP, Ini Jenis Pelanggarannya
“Anggota polisi yang bisa tilang dengan HP hanya Polantas. Itupun yang harus membawa sprindik,” tegasnya.
Ia menegaskan, foto itu pun tidak bisa dimanipulasi. Karena harus ada keterangan waktu, lokasi, dan pengambil gambar.
“Ada petugas khusus. Foto juga harus ada keterangan waktu pengambilan, lokasi atau kordinat, dan pengambil gambar,” imbuhnya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News