TABLOIDELEMEN.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 8 Mei 2025, menetapkan batas waktu masa jabatan kepala sekolah agar lebih akuntabel, profesional, dan terukur.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan masing-masing telah menerima instruksi untuk segera menyesuaikan mekanisme penugasan kepala sekolah sesuai regulasi terbaru ini.
Yakni, mengait mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, jika sebelumnya jabatan kepala sekolah bisa berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.
Kini seorang guru hanya bisa menjabat maksimal dua periode berturut-turut, dengan durasi empat tahun per periode.
Artinya, masa jabatan kepala sekolah maksimal hanya delapan tahun, dan itu pun harus disertai dengan evaluasi kinerja secara berkala.
Mengutip laman kemendikdasmen.go.id, Kemendikdasmen secara resmi menetapkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Hal ini sebagai landasan hukum baru dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah, khususnya di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Aturan ini tidak hanya mengatur masa jabatan, tapi juga memuat ketentuan terkait rotasi, evaluasi kinerja, penugasan ulang, serta pengangkatan guru yang pernah menjabat di posisi struktural lainnya.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News