Asyik Bisa PTM di Sekolah Lagi. Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Siswa

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melihat kesiapan ujicoba PTM terbatas di SMP Negeri 1 Purbalingga
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melihat kesiapan ujicoba PTM terbatas di SMP Negeri 1 Purbalingga

Sejumlah aturan ketat diberlakukan untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.

Aturan ini dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga seiring melandainya kasus Covid-19.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dalam Surat Edaran Nomor 421.1/18472/ Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 menjabarkan sejumlah standar operasional prosedur (SOP) baik untuk pihak sekolah maupun siswa.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal ini, siswa diatur mulai dari berangkat sampai pulang dan apa yang harus mereka lakukan di rumah,” katanya dalam edaran tersebut.

Ini pengaturan protocol kesehatan yang harus dipenuhi:

  1. Siswa diantar oleh orang tua/wali hingga depan sekolah.
  2. Apa bila menggunakan angkutan umum, membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik.
  3. Siswa membawa bekal makan dan minum dan memakannya di kelas masing-masing
  4. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata dan mulut serta menerapkan etika batuk dan bersin.
  5. SOP sebelum masuk gerbang sekolah, siswa harus mengikuti pemeriksaan kesehatan mulai dari pengaturan suhu tubuh, gejala batuk pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas.
  6. Selama jam istirahat siswa tetap berada di dalam kelas.
  7. Pelaksaaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah sekolah secara bergantian, membawa perlengkapan ibadah sendiri
  8. Minimal 30% siswa sudah melaksanakan vaksinasi, pembelajaran maksimal 30% dari jumlah siswa, selalu menerapkan 5 M prokes, melaporkan kepada guru/tenaga kependidikan
  9. Jika merasa sakit atau tidak enak badan, mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar kelas, menghindari aktivitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  10. Bila aktivitas pembelajaran sudah selesai, siswa pulang dijemput oleh pihak keluarga.
  11. Selama perjalanan pulang, siswa tetap menggunakan masker dan tetap jaga jarak.
  12. Selama perjalanan pulang siswa dipantau oleh wali kelas melalui shareloc aplikasi google map.
  13. Sampai di rumah, siswa melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfektan terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket dan lainnya.
  14. Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain.
  15. Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin.
  16. Jika siswa, guru atau tenaga kependidikan mengalami adanya gejala umum seperti suhu tubuh >=37,3 C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia atau ageusia setelah kembali dari satuan pendidikan, yang bersangkutan diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan di satuan pendidikan’

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *