ASN di Purbalingga Bisa Cuti dan Mudik  Libur Nataru. Ini Syaratnya

ASN di Purbalingga Bisa Cuti dan Mudik Libur Nataru. Ini Syaratnya
ASN di Purbalingga Bisa Cuti dan Mudik Libur Nataru. Ini Syaratnya

Ia menjelaskan , Pemerintah kabupaten (Pemkab) Purbalingga tetap mengikuti aturan Pemerintah pusat. Pada Nataru kali ini masih berselimut suasana pendemi. Maka pada ASN diminta untuk tidak mudik, atau bepergian ke luar kota.

“Tujuannya adalah untuk menekan angka lonjakan covid-19, yang saat ini sudah mulai mereda,” katanya.

Ia mengatakan, instruksi itu merujuk pada aturan Pemerintah pusat, yang akan diteruskan melalui surat edaran (SE) bupati. Jika ada ASN yang nekat melanggar aturan, tentu akan ada saksi yang dikenakan.

Bacaan Lainnya

“Merujuk pada aturan pemerintah pusat, sehingga Pemkab Purbalingga harus mendukung program nasional dalam menekan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada saat momen Nataru,” kata Herni

Ia menambahkan, jika ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini merupakan pelanggaran berat. Tentunya akan ada sanksi yang dikenakan, karena telah melanggar aturan.

“Selama momen itu juga tidak diperkenankan bepergian bukan urusan dinas, menggunakan kendaraan dinas,” kata dia.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *