Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mengutip laman djpk.kemenkeu.go.id, berikut adalah fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 berdasarkan infografis yang tersedia:

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa

Salah satu prioritas utama adalah alokasi maksimal sebesar 15% dari total Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Tujuan dana ini untuk membantu masyarakat miskin ekstrem yang masih membutuhkan bantuan ekonomi, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di tingkat desa.

Bacaan Lainnya
Acer Intel

Ketahanan Pangan (Ketapang)

Alokasi Dana Desa paling rendah sebesar 20%, hal ini bertujuan untuk mendukung program ketahanan pangan di desa.

Program ini meliputi kegiatan yang berorientasi pada peningkatan produksi pangan lokal

Serta, pengolahan hasil pertanian, dan pendistribusian bahan pangan yang mendukung kemandirian desa.

Dana Operasional Pemerintah Desa

Pengalokasian sebanyak 3% dari total Dana Desa untuk operasional pemerintahan desa.

Alokasi ini mencakup kegiatan administratif dan operasional lainnya yang menunjang pelayanan publik serta pengelolaan desa yang efektif dan efisien.

Pos terkait

 Promo Laptop 2025