TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengutip laman djpk.kemenkeu.go.id, berikut adalah fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 berdasarkan infografis yang tersedia:
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
Salah satu prioritas utama adalah alokasi maksimal sebesar 15% dari total Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Tujuan dana ini untuk membantu masyarakat miskin ekstrem yang masih membutuhkan bantuan ekonomi, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di tingkat desa.
Ketahanan Pangan (Ketapang)
Alokasi Dana Desa paling rendah sebesar 20%, hal ini bertujuan untuk mendukung program ketahanan pangan di desa.
Program ini meliputi kegiatan yang berorientasi pada peningkatan produksi pangan lokal
Serta, pengolahan hasil pertanian, dan pendistribusian bahan pangan yang mendukung kemandirian desa.
Dana Operasional Pemerintah Desa
Pengalokasian sebanyak 3% dari total Dana Desa untuk operasional pemerintahan desa.
Alokasi ini mencakup kegiatan administratif dan operasional lainnya yang menunjang pelayanan publik serta pengelolaan desa yang efektif dan efisien.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News