Apa itu Coretax? Sistem Inti Perpajakan Andalan DJP yang Mudahkan Layanan

Coretax Sistem Inti Perpajakan Mudahkan Layanan DJP
Coretax Sistem Inti Perpajakan Mudahkan Layanan DJP

TABLOIDELEMEN.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Sistem Inti Perpajakan (Coretax), sebuah sistem teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

Inovasi ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan secara menyeluruh.

Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

DJP merancang Coretax agar lebih efisien, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan petugas pajak.

Pengembangan sistem ini menjadi puncak Reformasi Perpajakan Jilid III (2017-sekarang) yang berfokus pada konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas.

Bacaan Lainnya
Oxygen

Sejak reformasi perpajakan pertama pada tahun 1983, Indonesia telah melewati berbagai tahapan pembaruan, dari perubahan sistem pemungutan menjadi self-assessment, hingga modernisasi administrasi dan pengendalian internal.

Meskipun DJP telah memperkenalkan berbagai sistem digital seperti e-filing, e-faktur, dan e-billing, layanan tersebut masih terpisah.

Coretax hadir sebagai jawaban dengan mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu platform.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary tax compliance) melalui pengurangan biaya kepatuhan (compliance cost).

Saat ini, DJP tengah melaksanakan praimplementasi Coretax. Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat mengakses sistem ini melalui laman resmi DJP.

Wajib Pajak cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai ID Pengguna, ikuti kata sandi DJP Online dan kode captcha untuk masuk.

Informasi lebih detail mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi tersedia dalam pengumuman resmi DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024.

Meskipun masih terbatas, kehadiran Coretax menjadi tonggak penting dalam upaya pembenahan layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

Pos terkait