Alokasi Kursi Anggota DPRD Purbalingga Akan Bertambah di Pemilu 2024

Alokasi Kursi Anggota DPRD Purbalingga Akan Bertambah di Pemilu 2024
Alokasi Kursi Anggota DPRD Purbalingga Akan Bertambah di Pemilu 2024

TABLOIDELEMEN.com – Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik naik dari 45 menjadi 50 Kursi.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilu 2024 di Braling Grand Hotel Purbalingga, Senin 5 Desember 2022.

“Penambahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Purbalingga karena saat ini jumlah penduduk Purbalingga telah mencapai lebih dari 1 juta jiwa,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Eko Setiawan

Bacaan Lainnya

Eko manambahkan, Pemilu akan diadakan pada bulan 14 Februari 2024 sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diadakan 27 November 2024.

Kemungkinan akan terulang kembali format Pemilu serentak seperti tahun 2019 yang lalu

Hanya saja akan ada penyederhanaan dalam formulir guna memudahkan dalam rekapitulasi.

“Oleh karena itu, saya titip pesan kepada yang hadir di sini untuk disosialisasikan, masih banyak masyarakat Purbalingga yang belum tahu adanya Pemilu serentak tahun 2024,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo berharap para pimpinan Parpol untuk ikut aktif dalam penentuan jumlah Dapil di Purbalingga.

Penentuan jumlah dapil didasarkan adanya penambahan jumlah kursi dan hal ini juga untuk kepentingan Parpol ketika menentukan siapa calon legislatifnya.

“Basisnya kepentingan Parpol, selain itu sebagai pengetahuan camat berkaitan dengan data dan sosialisasi, dan kepentingan pemilih yang akan melihat siapa yang dijagokan oleh Parpil,” katanya.

Hadir dalam Rakor, pimpinan Partai Politik (Parpol) yang ada di Purbalingga, Bawaslu, Kepala OPD terkait dan 18 Camat di Purbalingga.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *