Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga di Pemilu 2024 Jadi 50 Kursi

Anggota Komisioner KPU Purbalingga, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zamaashari A. Ramzah saat menjelaskan Alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

TABLOIDELEMEN.com –  Alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi 50 Kursi

Sebelumnya 45 kursi menjadi 50 kursi. Ada penambahan 5 kursi.

Pengaturan itu sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

BACA JUGA: Catat! Pemilu Legislatif Digelar 14 Februari 2024, Pilkada dan Pilpres 27 November  2024

Penambahan karena ada peningkatan jumlah penduduk menjadi 1.027.521 jiwa

“Menurut ketentuan PKPU 6 Tahun 2022, jika jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota mencapai 1 hingga 3 juta, maka alokasi kursi sebanyak 50,” kata Anggota Komisioner KPU Purbalingga, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zamaashari A. Ramzah Minggu 12 Februari 2023.

“Dari daerah pemilihan satu hingga lima, yakni 10 kursi, 12 kursi, 10 Kursi, 10 Kursi, dan 8 Kursi ” imbuhnya.

BACA JUGA: Pemilu 2024, Medsos Punya Nilai Postif untuk Penggalangan Massa

Ia merinci, untuk wilayah daerah pemilihan 1 di Kecamatan Kemangkon, Bukateja dan Purbalingga ada penambahan sebanyak 1 kursi dari yang sebelumnya 9 menjadi 10 kursi

Daerah pemilihan 2 di Kecamatan Kalimanah, Kutasari, Bojongsari dan Padamara ada penambahan 2, dari 10 menjadi 12 kursi.

Wilayah daerah pemilihan 3 di Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu. Dari 9 menjadi 10 kursi

BACA JUGA:

Pemilu 2024 Sudah Dekat, Nomor Berapa Partai Pilihan Anda?, KPU RI Sudah Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Politik Lho

Purbalingga 5 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kejobong, Kaligondang dan Pengadengan, dari 7 menjadi 8 kursi.

“Daerah pemilihan Purbalingga 4  tidak ada perubahan, yakni 10 kursi.Wilayah itu meliputi  wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang dan Kertanegara

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *