TABLOIDELEMEN.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan perpanjangan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.
Keputusan ini muncul setelah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan pada Kamis 30 April 2026.
“Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi,” terang Bimo kepada wartawan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat.
Kebijakan ini merupakan tanggapan atas masukan berbagai asosiasi serta korporasi mengenai batas waktu pelaporan yang semula jatuh pada akhir April sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Hingga pukul 12.00 WIB, total SPT PPh yang masuk dari Wajib Pajak orang pribadi maupun Badan telah mencapai 12,6 juta dokumen, atau sekitar 84 persen dari target 15 juta SPT.
Bimo menegaskan bahwa relaksasi ini baru mencakup pelaporan SPT, sementara aspek pembayaran SPT bagi Wajib Pajak Badan masih dalam tahap pengkajian.
“Relaksasi ini ada dua hal. Yang sudah diputuskan untuk pelaporan SPT. Yang pembayaran SPT kami masih akan menghitung dahulu terkait pengamanan target April 2026,” kata Bimo.
Bimo memastikan batas waktu penyampaian serta pembayaran SPT PPh orang pribadi tetap berakhir pada hari ini.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan perpanjangan periode untuk kewajiban tersebut dari 31 Maret menjadi 30 Mei 2026.
“Pemerintah terus memantau arus masuk laporan pajak guna memastikan target penerimaan negara tetap terjaga,” katanya.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita








