Faktor Ekonomi Pemicu Pernikahan Dini di Purbalingga, Perempuan Masih Mendominasi

Pernikahan Dini
Pernikahan Dini

TABLOIDELEMEN.com – Masalah ekonomi masih membayangi potret sosial masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

Keterbatasan biaya pendidikan memicu angka pernikahan usia dini karena banyak anak terpaksa putus sekolah.

Meski demikian, data terbaru menunjukkan tren penurunan kasus jika membandingkannya dengan tahun sebelumnya.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga mencatat sebanyak 6.235 peristiwa pernikahan sepanjang tahun 2025.

Dari total tersebut, kelompok perempuan tetap menjadi pihak paling rentan dalam praktik pernikahan dini.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Tren Kasus Menurun Signifikan

Kepala Kemenag Purbalingga, Zahid Khasani, mengungkapkan bahwa sebanyak 232 perempuan atau setara 3,1 persen melangsungkan pernikahan pada usia dini.

Angka ini menunjukkan penurunan daripada tahun 2024 yang mencapai 269 kasus.

Sementara itu, kelompok laki-laki mencatatkan angka lebih rendah.

Yakni 56 orang atau sekitar 1,5 persen dari total pernikahan, turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah 63 kasus.

“Jika membandingkan dengan tahun 2024, jumlahnya memang menurun cukup signifikan. Namun, kami tetap harus melakukan upaya pencegahan agar angka tersebut terus merosot,” kata Zahid, Rabu 21 Januari 2026.

Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa persoalan hukum terkait dispensasi nikah masih sangat menonjol.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Purbalingga, Wahid Salim, memaparkan adanya 286 pengajuan dispensasi selama setahun terakhir.

Mayoritas pemohon merupakan remaja di bawah usia 19 tahun dengan latar belakang masalah yang kompleks.

Pemicunya adalah faktor ekonomi menjadi alasan kuat bagi orang tua yang memiliki banyak anak namun tidak mampu membiayai kebutuhan mereka.

Selain himpitan ekonomi, alasan lain yang mendasari permohonan tersebut.

“Yakni meliputi kehamilan di luar nikah, tekanan sosial lingkungan, hingga kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas,” katanya.

Untuk itu, Wahid mengimbau para orang tua agar tidak terburu-buru menikahkan anak pada usia muda.

“Karena ketidaksiapan fisik dan mental berpotensi besar memicu konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian di meja hijau,” katanya.

 

 

Pos terkait