TABLOIDELEMEN.com – Samsat Keliling Pemalang bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Wajib pajak sekarang tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat di Jalan Pemuda Nomor 49. UPPD/Samsat Kabupaten Pemalang menyiapkan layanan jemput bola melalui Samsat Keliling.
Anda hanya perlu mendatangi lokasi-lokasi pelayanan Samsat Keliling terdekat.
Datang sesuai lokasi Samsat Keliling, wajib pajak akan terlayani dengan mudah.
Samsat Keliling Pemalang siap melayani wajib pajak setiap Rabu.
Waktu operasional Samsat Keliling mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Petugas menyediakan tiga lokasi pelayanan Samsat Keliling pada hari Rabu.
Lokasi pelayanannya meliputi Lapangan Pasar Moga (Kecamatan Moga), Kecamatan Watukumpul (Kecamatan Watukumpul), dan Pasar Lama Petarukan (Kecamatan Petarukan).
Pastikan Anda telah membawa semua dokumen persyaratan perpanjangan STNK tahunan.
Pemilik kendaraan wajib membawa E-KTP asli dan fotokopi yang identitasnya sesuai STNK.
Wajib pajak juga wajib membawa STNK asli beserta fotokopinya. Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tanpa tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Anda sebaiknya membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi untuk berjaga-jaga.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis

















