TABLOIDELEMEN.com – Samsat Keliling Pemalang bertujuan memudahkan para wajib pajak agar tidak perlu repot lagi datang ke kantor Samsat.
Karena, selain ke kantor Samsat di Jalan Pemuda Nomor 49, Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, wajib pajak dapat terlayani dengan mendatangi beberapa titik sesuai dengan jadwal.
Hal ini merupakan program dari Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pemalang yang telah menyediakan kemudahan membayar PKB
Jadwal Samsat Keliling di Pemalang Hari Senin
Ada tiga pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Pemalang mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB
- Balai Desa Banglarangan, Kecamatan Ampelgading
- Balai Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami
- Terminal Randudongkal, Kecamatan Randudongkal
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling Pemalang ini, pastikan dulu semua membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat untuk perpanjangan STNK.
Syarat Dapat Layanan Samsat Keliling di Pemalang
Pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting, seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.
E-KTP asli dan fotokopi sebagai Identitas pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK.
Tidak ada tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Pastikan semua pajak kendaraan Anda sudah terbayar hingga tahun terakhir.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. Dokumen ini adalah bukti sah kepemilikan dan identitas kendaraan Anda.
Meskipun biasanya tidak memerlukan dokumen ini untuk pembayaran pajak rutin. Tetapi ada baiknya membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi untuk berjaga-jaga.

Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update artikel lainnya di Google News

















