TABLOIDELEMEN.com – Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen RI, Rusprita Putri Utami menyatakan, kebijakan MPLS Ramah untuk memberikan pengalaman belajar yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful).
“MPLS Ramah merupakan kegiatan pertama bagi murid baru dalam satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum, dan lingkungan,” katanya dalam laman Kemendikdasmen.
Ia merinci, MPLS Raham mengedepankan prinsip ramah, edukatif, efektif dan efisien, inklusif, partisipatif, dan fleksibilitas.
“Jadi harapannya MPLS Ramah dapat membuat murid baru bersemangat belajar, dan membentuk karakter positif,” katanya.
Larangan dalam MPLS Ramah
Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Karena tugas harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah.
Aktivitas yang mengarah pada kekerasan. Tidak melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Melarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan.
Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah di luar lingkungan satuan Pendidikan. Maka harus sepengetahuan dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.
Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dalam MPLS. Karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.
Pelaksanaan MPLS Ramah harus dalam pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan kegiatan sesuai ketentuan serta mendeteksi dini potensi penyimpangan agar dapat segera ditindaklanjuti. Pengawasan dilakukan oleh panitia MPLS Ramah, dinas pendidikan, dan Kemendikdasmen.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News