TABLOIDELEMEN.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengeluarkan regulasi terbaru yang menetapkan batas waktu masa jabatan kepala sekolah agar lebih akuntabel, profesional, dan terukur.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 8 Mei 2025.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan masing-masing telah menerima instruksi untuk segera menyesuaikan mekanisme penugasan kepala sekolah sesuai regulasi terbaru ini.
Penetapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk:
- Meningkatkan profesionalisme kepala sekolah.
- Mendorong regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan.
- Menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sekolah.
- Membuka peluang karier yang lebih adil bagi guru-guru berprestasi.
Dengan adanya periodisasi ini, diharapkan tidak hanya kualitas pendidikan yang meningkat, tetapi juga motivasi guru untuk terus berkembang dan berkontribusi secara maksimal dalam dunia pendidikan.
Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 8 Mei 2025.
Bagi kepala sekolah yang saat ini masih menjabat, mereka akan terintegrasikan ke dalam skema periodisasi baru berdasarkan masa tugas yang sudah dijalani.
Kebijakan baru ini menandai era baru dalam sistem pendidikan Indonesia.
Tentunya jabatan kepala sekolah tidak lagi berlangsung seumur hidup, melainkan ada batasan untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan.
Dengan masa jabatan maksimal delapan tahun dan evaluasi ketat, harapannya kepala sekolah yang menjabat benar-benar memiliki kompetensi, semangat inovasi, dan integritas tinggi.
Bagi guru, aturan ini menjadi peluang untuk naik ke jenjang kepemimpinan, namun tetap dalam kerangka profesional yang terukur.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News