Mendikdasmen Abdul Mu’ti Respons Putusan MK soal Pendidikan Dasar Negeri Swasta Gratis

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Respons Putusan MK soal Pendidikan Dasar Negeri Swasta Gratis
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Respons Putusan MK soal Pendidikan Dasar Negeri Swasta Gratis

TABLOIDELEMEN.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pendidikan dasar di negeri dan swasta gratiskan

Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bukan hanya sekolah negeri tapi juga sekolah/madrasah swasta.

“Tapi satu, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dua, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah,” kata Abdul Mu’ti, Kamis 26 Juni 2025.

Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)-khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar.

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

Minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya-baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

 

Pos terkait

 Promo Laptop 2025