81 Lembaga Survei Bersertifikasi KPU, Berhak Rilis Hasil Quick Count Pilpres 2024

81 Lembaga Survei Bersertifikasi KPU, Berhak Rilis Hasil Quick Count Pilpres 2024
81 Lembaga Survei Bersertifikasi KPU, Berhak Rilis Hasil Quick Count Pilpres 2024

Quick Count Pilpres 2024

Sebagai informasi, KPU telah membuka pendaftaran lembaga eksternal untuk mendaftarkan diri agar berhak melakukan jajak pendapat hingga perhitungan cepat.

KPU pun telah menutup masa pendaftaran pada 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum hari pencoblosan.

Hal itu sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 449 UU Pemilu, Ayat 3, menyebutkan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Hasilnya, ada 83 lembaga yang mendaftarkan diri. KPU kemudian melakukan audit kepada puluhan lembaga tersebut agar memenuhi ketentuan Peraturan KPU No. 9/2022.

Bacaan Lainnya
HUT RI 80

Pada 6 Februari 2024, baru 81 lembaga yang diberikan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat.

Sementara dua lembaga sisanya masih melakukan perbaikan dokumen.

ROG PHONE PROMO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan