6 Bacalon DPD Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Kesatu

Pengumuman hasil rekapitulasi verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD di Hotel Platinum Surabaya, Rabu 1 Maret 2023. Foto: KPU Jawa Timur
Pengumuman hasil rekapitulasi verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD di Hotel Platinum Surabaya, Rabu 1 Maret 2023. Foto: KPU Jawa Timur

TABLOIDELEMEN.com –  Sebanyak 6 Bakal Calon Anggota (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur telah Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan verifikasi faktual dukungan pemilih kesatu.

Enam Bacalon DPD yang Memenuhi Syarat itu adalah AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin, dan Kondang Kusumaning Ayu.

“Ada 20 orang mendaftar. 6 Bacalon yang status dukungan dan sebaran MS pada tahapan verifikasi faktual kesatu. Oleh karena itu, tidak perlu melalukan perbaikan, tinggal menunggu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada bulan april,” kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat pengumuman hasil rekapitulasi verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD di Hotel Platinum Surabaya, Rabu 1 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk 14 Bacalon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lanjut Choirul Anam, yakni  Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa,

Lalu Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.

KPU masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki pada masa perbaikan.

“Artinya, Bacalon yang berstatus TMS dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan waktu sesuai jadwal,” katanya.

Verifikasi faktual kesatu

Anggota KPU Jatim, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan menambahkan, proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan wajib sebelum Bacalon mendaftar sebagai Calon.

“Ini proses yang harus ditempuh oleh Bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024,” terang Insan.

Ia menjelaskan, adapun masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022

tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD, dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 2 sampai dengan 11 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Untuk selanjutnya, dukungan perbaikan kedua akan terverifikasi administrasi pada 12 sampai 21 Maret 2023. Kemudian verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023.

Hadir dalam acara itu Ketua KPU Jatim Choirul Anam beserta Anggota Insan Qoriawan, M. Arbayanto, Rochani, dan Nurul Amalia.

Turut mengikuti proses rekapitulasi dari KPU Jatim yaitu Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, sejumlah staf bagian terkait, serta 38 KPU Kabupaten/Kota

Masing-masing hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon.

Hadir pula perwakilan dari Bawaslu Jatim Purnomo Satrio Pringgodigdo dan Muhammad Ikhwanudin Alfianto serta dua puluh Bakal Calon Anggota DPD atau yang mewakili.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *