4.644 Botol Miras di Purbalingga Dimusnahkan

miras
miras

Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebanyak 4.644 botol minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Purbalingga dimusnahkan. Miras itu adalah anggur merah, ciu, tuak dan arak

Dari jumlah itu sudah termasuk 497 botol limpahan dari hasil sitaan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga

Kapolres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Era Johni Kurniawan mengatakan, dalam beberapa waktu belakangan ini operasi yang ditingkatkan khususnya Razia minuman keras digencarkan untuk mengantisipasi tidak kondusifnya Nataru di Kabupaten Purbalingga.

Bacaan Lainnya

“Untuk meminimalkan tindak kriminal di wilayah Purbalingga, kami melakukan penyitaan Miras bersama dengan Satpol PP,” katanya usai acara pemusnahan di alun-alun Purbalingga, Kamis (23 Dsember 2021).

Selain pemusnahan Miras, petasan serta Narkoba hasil operasi juga yang ditingkatkan jelang Nataru di wilayah Kabupaten Purbalingga

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *