39 Uang Rupiah Dicabut dan Ditarik dari Peredaran, Ini Daftarnya

39 Uang Rupiah Dicabut dan Ditarik dari Peredaran
39 Uang Rupiah Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

TABLOIDELEMEN.com – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran per 30 Agustus 2022.

Dengan begitu uang rupiah yang dicabut dan ditarik bertambah dua buah. Kini totalnya ada 39 uang rupiah.

Adapun kedua uang rupiah yang dicabut itu adalah: Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Melansir laman BI, pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/15/PBI/2022. Terhitung dari tanggal ditetapkannya pencabutan, maka uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Bacaan Lainnya

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut bisa menukarkan uang itu atau tetap menyimpannya.

Jika ingin menukarkan Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik per 30 Agustus misalnya, bisa dilakukan di bank umum hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Tinggalkan Balasan