25 Pelanggar Lalu Lintas di Purbalingga Terjaring, Tak Ada Penilangan, Wajib Melengkapi Kendaraan

Polisi Polres Purbalingga mengamankan sepeda motor yang melanggar lalu lintas, menggunakan knalpot tidak sesuai specifikasi, tidak memasang spion, tidak memasang TNKB dan sejumlah pelanggaran lainnya, Sabtu 18 Maret 2023 malam.
Polisi Polres Purbalingga mengamankan sepeda motor yang melanggar lalu lintas, menggunakan knalpot tidak sesuai specifikasi, tidak memasang spion, tidak memasang TNKB dan sejumlah pelanggaran lainnya, Sabtu 18 Maret 2023 malam.

TABLOIDELEMEN.COM – Polres Purbalingga menertiban 25 pelanggar aturan lalu lintas, Sabtu 18 Maret 2023 malam.

Seluruhnya adalah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai specifikasi, tidak memasang spion, tidak memasang TNKB dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Totok Nuryanto mengatakan, sepeda motornya diamankan ke Mako Satlantas.

Bacaan Lainnya

Pelanggar harus melengkapi kendaraan sesuai dengan ketentuan, tidak ada penilangan.

“Tak ada penilangan, hanya teguran dan imbauan. Pelanggar harus melengkapi kendaraan sesuai dengan ketentuan dulu, baru bisa membawa pulang kembali,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan ini terlaksana secara gabungan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Purbalingga,

Melibatkan personel dari Satlantas dengan Satsamapta.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyampaikan banyak kendaraan bermotor tidak standar dengan suara bising saat malam Minggu

“Sasaran kegiatan adalah pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Purbalingga,” katanya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *