247.145 Orang Generasi Millennial Dominasi Pemilih Terbanyak pada Pemilu 2024 di Purbalingga

Generasi millennial dominasi pemilih terbanyak pada Pemilu 2024 di Purbalingga
Generasi millennial dominasi pemilih terbanyak pada Pemilu 2024 di Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Sebanyak 772.268 orang sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Mereka terdiri dari 389.531 pemilih laki-laki, 382.737 pemilih perempuan dan akan menggunakan hak pilihnya pada 2.964 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 239 kelurahan/ desa tersebar di 18 kecamatan.

BACA JUGA: Generasi Kelahiran Tahun 1981–1996 Mendominasi DPT Pemilu 2024 di Purbalingga

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Sedangkan sebanyak 1.764 orang merupakan pemilih baru.

Data klasifikasi pemilih dalam DPT untuk Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga merilis.

Generasi Millennial Dominasi Terbanyak

Jumlah pemilih terbanyak berasal dari generasi millennial sebanyak 247.145 atau 32%

Para pemilih ini lahir pada tahun 1981-1996 dan berusia antara 28-43 tahun pada 2024.

BACA JUGA: ASN Purbalingga Berikrar Netral dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Berikut menurut data klasifikasi DPT untuk Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Purbalingga:

1.Gen Pre Boomers

Pemilih ini lahir sebelum tahun 1945 sebanyak 19.496 orang atau 3%.

2.Gen Baby Boomers

Mereka kelahiran 1946-1964 dan berusia antara 60-78 tahun pada 2024 sebanyak 127.694 orang atau 17%

3.Gen X

Generasi pemilih ini kelahiran 1965-1980 dan berusia antara 44-59 tahun pada 2024 sebanyak 215.347 orang atau 28%

4.Gen Millennial

Kelahiran 1981-1996 dan berusia antara 28-43 tahun pada 2024 sebanyak 247.145 atau 32%

5.Gen Z

Lahir pada tahun 1997-2007 dan berusia antara 17-27 tahun pada 2024 sebanyak 162.588 orang atau 21%.

Sebagai informasi, PKPU No. 7 Tahun 2022 telah mengatur syarat untuk menjadi Pemilih sebagai berikut:

  1. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. Sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pembuktian KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri dengan pembuktian KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana maksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *