23 Desa di Purbalingga Telah Implementasikan LINGGAMAS Gratis

Masyarakat Warga Purbalingga Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan di Balai Desa
Masyarakat Warga Purbalingga Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan di Balai Desa

TABLODIELEMEN.com – Hingga saat ini sudah ada 23 desa di Purbalingga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga untuk mengimplementasikan Layanan LINGGAMAS gratis.

“Program ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan tanpa harus ke kantor kecamatan atau ke Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga,” kata Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, Muhammad Fathurrohman, Jumat 8 November 2024.

Ia mengatakan, syarat utama untuk penerapan LINGGAMAS Gratis adalah capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) minimal 500 aktivasi atau sekitar 20% dari jumlah wajib KTP di desa masing-masing.

“Komitmen Kepala Desa untuk mendukung program ini juga menjadi faktor kunci suksesnya implementasi di tingkat desa,” katanya.

Ia menegaskan, selain mempermudah akses layanan, Dinpendukcapil juga memastikan keamanan data penduduk. Inovasi LINGGAMAS Gratis menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

Sistem dari Dirjen Dukcapil Kemendagri ini telah tersertifikasi ISO 27001 dan beroperasi dengan jaringan tertutup.

“Sehingga menjamin perlindungan data sesuai dengan standar keamanan nasional,” katanya.

Pos terkait

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *