Skema Penataan dan Nasib Guru Honorer Non PPPK
Penataan tenaga pendidik mengacu pada tiga skema utama hasil kesepakatan DPR bersama Pemerintah pada 18 Agustus 2026.
Skema pertama mengalihkan PPPK Guru Paruh Waktu di Pemerintah Daerah menjadi PPPK Guru Penuh Waktu.
Kemudian, skema kedua memberikan kesempatan bagi para guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS Guru.
Skema ketiga membuka seleksi CPNS Guru secara terbuka serta kompetitif guna memenuhi kekurangan pendidik nasional.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah IX ini mengingatkan bahwa kejelasan status ASN harus memicu peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Memang sejak awal Komisi X DPR RI meminta supaya segera disusun Rencana Induk Pendidikan Nasional,” ujarnya.
Rencana besar tersebut memuat peta jalan target Angka Partisipasi Kasar, arah Pendidikan dan, sarana prasarana
Serta, penataan SDM pendidikan sampai 20 tahun ke depan.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita

















