131 Warga Pemilik Lahan Akhirnya Terima Ganti Rugi Kawasan Industri Cilacap

Warga menerima pembayaran bentuk ganti kerugian pembebasan lahan untuk Kawasan Industri Cilacap (KIC). Foto: Estanto Prima Yuniarto
Warga menerima pembayaran bentuk ganti kerugian pembebasan lahan untuk Kawasan Industri Cilacap (KIC). Foto: Estanto Prima Yuniarto

TABLOIDELEMEN.com – Sebanyak131 orang warga dari Kelurahan Mertasinga dan Desa Menganti menerima pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan untuk Kawasan Industri Cilacap (KIC)

“Alhamdulillah, warga pemilik lahan di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, yang awalnya menolak nilai ganti rugi sebagian telah setuju dan sepakat menerima ganti rugi,” kata kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Cilacap M Wijaya di sela kegiatan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Tahap II di Balai Desa Menganti, Jumat 20 Januari 2023 sore

“Tadinya sebagian warga pada pikir-pikir, kemudian setelah diberi sosialisasi mereka memahami bahwa ini untuk kepentingan umum dan punya multiplier effect yang bagus. Sehingga sekarang sudah banyak yang setuju dan sepakat menerima ganti rugi,” imbuhnya

Bacaan Lainnya

Dia menyebutkan, pengadaan tanah tersebut sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2021 dan melalui tahapan atau proses yang jelas yaitu mulai dari perencanaan, persiapan, sampai proses ganti rugi.

Menurut Wijaya, pengadaan tanah ini melalui proses dan sesuai dengan aturan yang ada, tidak kemudian serta-merta.

“Apalagi penjualan tanah yang ada rumahnya dan sebagainya. Selain itu, juga ada nilai-nilai tertentu seperti nilai historis, nilai emosional yang harus dipahami oleh semuanya,” ujarnya.

Warga yang telah setuju kemudian menandatangani berita acara persetujuan. Setelah itu menerima pembayaran ganti rugi melalui Bank Jateng.

“Untuk hari ini (kemarin) yang menerima pembayaran ganti rugi di Balai Desa Menganti sekitar 131 orang warga dari Kelurahan Mertasinga dan Desa Menganti. Insya Allah besok (hari ini) di atas 40 orang. Mudah-mudahan terkejar semuanya,” tandas Wijaya.

Untuk warga yang masih belum setuju, imbuh Wijaya, panitia pelaksana pengadaan tanah KIC baru memberikan kesempatan waktu selama 14 hari untuk melakukan konfirmasi persetujuan ke BPN setempat.

“Mereka diberi kesempatan selama 14 hari, dan kalau masih belum setuju mereka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Kalau masih belum selesai bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tutup Wijaya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *