Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyepakati 13 Raperda yang diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2022 mendatang.
13 Raperda prioritas tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh tim penyusun Propemperda dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purbalingga.
“Hasil kesepakatan dari pembahasan tersebut bahwa disepakati ada 13 Raperda yang menjadi prioritas di tahun 2022, yang terdiri dari 6 Raperda usulan pemerintah daerah, 4 Raperda usulan DPRD, dan 3 Raperda lainnya merupakan Raperda kumulatif terbuka,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat Rapat Paripurna DPRD agenda Persetujuan Bersama Terhadap Propemperda Tahun 2022, Kamis (18 November 2021).
Raperda prioritas Pemerintah Daerah untuk Propemperda Tahun 2022 sebanyak 6 raperda yang terdiri dari : Raperda tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Raperda tentang Pendidikan Karakter; Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren;
Kemudian, Raperda tentang Perizinan Berusaha Di Kabupaten Purbalingga; Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan; dan Raperda tentang Bangunan Gedung;
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purbalingga, H Tongat mengungkapkan, Raperda Prakarsa DPRD pada Propemperda Tahun 2022 berjumlah 4 Raperda. Diantaranya Raperda tentang BUMDES yang diusulkan oleh Komisi I; Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042 yang diusulkan oleh Komisi II
Selanjutnya, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender yang diusulkan oleh Komisi III; dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum yang diusulkan oleh Komisi IV;
“Disamping Raperda tersebut diatas ada 3 Raperda yang masuk dalam daftar Raperda kumulatif terbuka antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021,serta Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022 dan Raperda tentang APBD TA 2023,” kata Tongat

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News