11 Nama Calon PPK di Purbalingga Terindikasi Anggota Parpol, Ini Langkah KPU Purbalingga Tindaklanjuti Temuan Bawaslu

Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan

TABLOIDELEMEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, telah melakukan klarifikasi terhadap 11 nama calon PPK yang terindikasi anggota partai politik.

Beberapa hari lalu, Bawaslu Purbalingga menemukan 11 nama calon anggota PPK yang terindikasi sebagai anggota parpol dan mereka telah mengikuti tahap seleksi CAT.

Atas temuan itu, Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU untuk dilakukan tindak lanjut.

Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada 11 nama terindikasi.

Selain meminta klarifikasi pada 11 orang itu, KPU juga melakukan cross cek terhadap parpol bersangkutan.

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

“Sudah, kita gerak cepat tindaklanjuti. Baik kepada nama calon anggota PPK maupun ke parpol. Mereka sudah membuat surat pernyataan,” kata Eko, Rabu 14 Desember 2022.

Eko menyampaikan, berdasarkan hasil klarifikasi, 11 nama yang terindikasi menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui namanya masuk keanggotaan Parpol.

“Mereka tidak tahu namanya masuk sipol. Bukan anggota dan juga bukan pengurus. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan atas hal tersebut.,” kata Eko.

Ia menegaskan, proses klarifikasi sudah terlaksana dengan aman. Sehingga, 11 nama yang terindikasi itu bisa kembali melanjutkan tahap seleksi selanjutnya.

Sebagai informasi, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat menjadi anggota PPK adalah tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

 

 

Pos terkait

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *