1.640 PPPK Guru Purbalingga Tanda Tangani Perjanjian Kerja

5 4
5 4

PPPK Bagian ASN

Ia mengungkapkan, PPPK juga bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karenanya hak dan kewajiban mereka sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Hak ASN PPPK ini hampir sama dengan PNS. Yang membedakan hanya terkait jaminan pensiun,” ujarnya.

Dalam hal kewajiban pun, imbuh Bupati, mereka akan sama dengan PNS, terutama berkaitan dengan target-target kinerja.

Ada evaluasi kinerja juga untuk, bahkan jika ternyata penilaian tidak baik maka tidak akan ada perpanjangan kontrak kerja.Perpanjangan perjanjian kerja setelah nantinya lima tahun ke depan

“Tentunya tidak secara otomatis. Keberlanjutan perjanjian kerja ini akan sesuai dengan hasil laporan evaluasi kinerja,” katanya.

Bacaan Lainnya
Oxygen

Bupati berharap 1.640 guru ini bisa membantu pemerintah bisa menyelesaikan pekerjaan rumah mengait dunia pendidikan yang ada di Purbalingga.

Antara lain membantu menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), meningkatkan rata-rata lama sekolah, dan menurunkan jumlah anak usia sekolah tidak sekolah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga Heriyanto melaporkan PPPK kali ini merupakan hasil rekrutmen CASN Pemkab Purbaligga pada 2021.

Dari 2.288 formasi, jumlah pendaftar sebanyak 2.942 dan hanya 1.643 yang lulus seleksi.

“Dari 1.643 yang lulus seleksi, dalam perjalanannya ada satu yang mengundurkan diri, satu tidak memenuhi syarat ijazah, dan satu meninggal dunia. Sehingga yang terlantik ada 1640 orang,” katanya.

Setelah melakukan perjanjian kerja dan sumpah/janji jabatan, para PPPK dapat menghadap kepala OPD terkait yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

“Tentuya untuk memproses surat pernyataan melaksanakan tugas yang akan digunakan sebagai dasar untuk menerima gaji dan tunjangan,” katanya.

 

 

Tinggalkan Balasan