Tim Kampanye Tiwi-Hendra Laporkan Perusakan Alat Peraga Kampanye ke Bawaslu Purbalingga

Tim Hukum Tiwi-Hendra, Endang Yulianti saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Posko Pemenangan Tiwi-Hendra, Selasa 8 Oktober 2024.
Tim Hukum Tiwi-Hendra, Endang Yulianti saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Posko Pemenangan Tiwi-Hendra, Selasa 8 Oktober 2024.

TABLOIDELEMEN.com – Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra) melaporkan kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Bawaslu Purbalingga.

Tim Hukum Tiwi-Hendra, Endang Yulianti dalam keterangan pers kepada wartawan, mengatakan Bawaslu Purbalingga sudah menerima pengaduan tersebut, melalui tanda bukti penyampaian laporan  Nomor 001/LP/PB/KAB/14.26/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024.

“Kami melaporkan adanya perusakan APK Tiwi-Hendra di  8 titik. Masing-masing kecamatan Karangmoncol, Kejobong, Rembang, Bobotsari, Bukateja, Purbalingga, Kemangkon dan Kutasari,” katanya di Posko Pemenangan Tiwi-Hendra, Selasa 8 Oktober 2024.

Ia merinci, perusakan APK Tiwi-Hendra terjadi sangat masif hampir di seluruh wilayah kecamatan.

Kondisi ini menurutnya sangat meresahkan dan membahayakan keberlangsungan pelaksanan Pilkada Purbalingga.

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

“Jika hal ini dibiarkan bisa menyulut terjadinya keributan, kesalahpahaman dan ketidakkondusifan di kalangan para pendukung dan simpatisan masing-masing Paslon,” ungkapnya.

Perusakan yang terjadi menurutnya polanya sama, yaitu dengan merobek.

Oleh karena itu pihaknya memohon kepada pihak terkait, terutama yang berwenang dan berkompeten dalam penanganan perkara ini.

Agar bisa segera bersikap dan mengambil langkah-langkah strategis guna penanganan masalah ini.

“Perlu kiranya ada sosialisasi lagi yang lebih masif terkait bahaya dan risiko perusakan APK,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad mengaku telah menerima laporan tersebut dan pihaknya sedang melakukan pengkajian.

Anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito menambahkan, perusakan APK bukan hanya merugikan pasangan calon, tetapi juga mencoreng proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Tindakan merusak APK melanggar hukum dan dapat mendapat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Kesadaran bersama dari semua pihak, termasuk masyarakat, diperlukan untuk memastikan kampanye berjalan tertib dan damai,” tegasnya.

Wawan mengatakan, Bawaslu Purbalingga siap mengambil sikap tegas.

“Namun demikian kami mengharapkan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat perlu agar pelanggaran seperti perusakan APK tidak terjadi,” katanya

 

 

Pos terkait

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan