Tanggap Bencana Tanah Longsor di Desa Siwarak, Relokasi Korban Tunggu Rekomendasi

permasalahan relokasi butuh kepastian kontur tanah dan hasil penetilian dari Badan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah dan Universitas Jenderal Soedirman.
permasalahan relokasi butuh kepastian kontur tanah dan hasil penetilian dari Badan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah dan Universitas Jenderal Soedirman.

TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Kabupaten Purbalingga sampai saat ini belum dapat memastikan warga terdampak tanah bergerak untuk relokasi.

Pasalnya terkait permasalahan relokasi butuh kepastian kontur tanah dan hasil penetilian dari Badan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah dan Universitas Jenderal Soedirman.

Meskipun paska bencana tanah bergerak yang terjadi Selasa, 25 Oktober 2022, BPBD Purbalingga langsung berkoordinasi dengan Fakultas Teknik Unsoed terkait kelayakan kondisi tanah di wilayah bencana.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, mengait relokasi BPBD langsung sigap berkoordinasi dengan Unsoed, termasuk pemkab sudah berkoordinasi dengan provinsi dalam melakukan evaluasi kontur tanah.

Bacaan Lainnya

“Jadi tentunya perlu ada kajian terlebih dahulu sebelum pemkab mengambil kebijakan selanjutnya,” katanya usai Upacara Apel Siaga Penanganan Bencana dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pilkades Serentak di alun-alun, Kamis 27 Oktober 2022.

Pemkab Purbalingga akan mengambil kebijakan terkait kelayakan lokasi lahan paska bencana yang menimpa warga di dukuh Petung Desa Siwarak Kecamatan Karangreja.

Kebijakan lanjutan akan diambil pemerintah setelah ada evaluasi terkait kontur tanah dan rekomendasi baik dari ESDM Provinsi maupun dari Fakultas Teknik Unsoed.

“Tentunya kita baru tahu apa yang harus kita lakukan selanjutnya setelah muncul hasil penelitian kontur tanah dan rekomendasi dari ESDM. Kalaupun kontur tanah sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditempati oleh masyarakat dan mengharuskan KK yang ada disitu harus relokasi, pasti pemerintah akan menindaklanjuti,” katanya.

Sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Purbalingga masih focus pada penanganan para korban bencana yang ada di lokasi pengungsian.

Pemerintah juga masih menunggu rekomendasi dari ESDM dan Fakultas Teknik Unsoed.

Di wilayah Kabupaten Purbalingga pernah terjadi bencana serupa berupa tanah bergerak yang menimpa warga di Dukuh Pagersari Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan pada bulan Desember 2021.

Mekanisme pengadaan lahan relokasi tergantung pada keadaan setempat, dapat berupa pembelian lahan warga oleh pemerintah atau desa.

“Jika kasus tanah bergerak di Siwarak mengharuskan untuk relokasi, pemkab akan segera minta bantuan pemerintah pusat dapat berupa program pembangunan rumah baru,” tuturnya.

 

 

Tinggalkan Balasan