Selasa 18 November 2025, Lokasi Pelayanan Permohonan SIM Keliling Purbalingga

Selasa_SIM Keliling di Purbalingga
Selasa_SIM Keliling di Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB, hadir pada lokasi strategis yang terus berganti di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga melaksanakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling secara rutin setiap minggu.

Program ini secara langsung memudahkan seluruh masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C secara cepat dan efisien.

Pemohon sekarang dapat memanfaatkan waktu luang mereka untuk perpanjangan SIM tanpa perlu khawatir antrean panjang.

AKP Kumala Enggar Anjarani, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Purbalingga, menyatakan pentingnya program layanan ini.

Bacaan Lainnya

“Kami berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Polres, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat,” tegas AKP Kumala.

Pernyataan Kasatlantas ini menyoroti komitmen Polri menghadirkan pelayanan publik terbaik.

Jadwal dan lokasi SIM Keliling dirancang menjangkau masyarakat hingga pelosok.

Setiap hari Selasa, layanan hadir di Kantor Kecamatan Bobotsari.

Pemohon perpanjangan SIM harus mempersiapkan beberapa persyaratan perpanjangan SIM A atau C di layanan SIM Keliling.

Melampirkan fotokopi KTP, fotokopi JKN Aktif, SIM Lama, Surat Kesehatan, dan Hasil Test Psikologi.

Oleh karena itu, memiliki SIM merupakan kewajiban hukum, memberi bukti kompetensi mengemudi dan identitas resmi.

UU LLAJ secara tegas mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM yang sah.

Masyarakat harus selalu mematuhi aturan dan memastikan SIM tetap berlaku.

Masyarakat Purbalingga dapat mengajukan permohonan layanan SIM Keliling melalui Satlantas Polres Purbalingga.

Satlantas Polres Purbalingga menerima usulan lokasi baru pelayanan, terutama untuk wilayah yang belum terjangkau.

Masyarakat dapat menyampaikan permohonan secara tertulis atau melalui kontak resmi kepolisian.

 

 

 

Pos terkait