TABLOIDELEMEN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus dua pengedar obat terlarang berinisial FK dan R yang berstatus warga Kabupaten Pemalang.
“Kami mengamankan dengan total barang bukti obat keras berbagai jenis dengan jumlah total 23.296 butir,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers, Rabu 28 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, aksi penangkapan ini bermula dari informasi warga mengenai maraknya peredaran farmasi ilegal di wilayah hukum Purbalingga.
Petugas kepolisian segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengerahkan personel menyelidiki target operasi di kawasan Kelurahan Kembaran Kulon.
Sasaran utama aparat mengejar sebuah kendaraan jenis Toyota Innova berwarna hitam yang membawa barang bukti mencurigakan.
Pengemudi mobil tersebut mencoba kabur saat petugas hendak melakukan pemeriksaan resmi di jalan raya.
Pelaku tancap gas ke arah utara menuju wilayah Kecamatan Karangreja demi menghindari penyergapan aparat.
“Tim Satresnarkoba langsung berkoordinasi cepat bersama jajaran Polsek Karangreja dan personel Koramil setempat untuk melakukan penghadangan,” katanya.
Kronologi Penangkapan Bandar Obat Keras di Purbalingga
Ia menjelaskan, tersangka nekat menabrak seorang pengendara lain di jalan raya saat berusaha lolos dari kepungan aparat keamanan.
Mobil pelarian tersebut akhirnya berhenti di kawasan Rest Area Karangreja setelah mengalami pengejaran ketat dari petugas gabungan.
Penggeledahan isi kendaraan menemukan puluhan ribu butir obat keras ilegal siap edar di dalam kabin mobil.
Para tersangka sempat melarikan diri masuk ke dalam area hutan lebat untuk mengelabui kejaran petugas di lapangan.
Polisi mengerahkan anjing pelacak serta menyisیر kawasan hutan rakyat Desa Gondang demi mencari keberadaan buronan tersebut.
Aparat keamanan sukses membekuk kedua pelaku persembunyiannya setelah melakukan perburuan intensif selama beberapa hari.
Total barang bukti keseluruhan mencapai lebih dari dua puluh tiga ribu butir obat terlarang jenis daftar G.
“Kami menyampaikan apresiasi tinggi atas bantuan warga dan unsur TNI Koramil Karangreja,” kata Kapolres.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran barang haram ini sejalan dengan instruksi langsung pimpinan tertinggi Polri.
“Kami memastikan wilayah Purbalingga bersih dari ancaman narkotika dan obat-obatan berbahaya,” katanya.
Ia menegaskan, penyidik mengenakan pasal berlapis mengenai kesehatan dan kitab undang-undang hukum pidana kepada para tersangka.
Yakni, pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.
Juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII Rp5 miliar,” pungkas Kapolres.
Hadir dalam konferensi pers, Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf.
Serta, Pasiops Kodim Kapten Sulistyo, Kapolsek Karangreja AKP Arisno, dan Kades Karangreja Sujarwo.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita






















