Regulasi UKBI Perlu Revisi, Tidak Lagi Relevan

Program literasi dan numerasi melalui program unggulan bertajuk Satelit Nusa (Sabtu Literasi dan Numerasi Spentuka) di SMP Negeri 2 Kalimanah
Program literasi dan numerasi melalui program unggulan bertajuk Satelit Nusa (Sabtu Literasi dan Numerasi Spentuka) di SMP Negeri 2 Kalimanah

TABLOIDELEMEN.com – Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, melaporkan bahwa Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)  sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini

“Sehingga perlu revisi agar sesuai dengan dinamika pendidikan dasar dan menengah,” kata Imam.

Ia berharap bahwa penetapan peraturan ini dapat segera pada tahun 2025.

Hal ini untuk menjadi payung hukum baru yang menguatkan pelaksanaan UKBI di seluruh Indonesia.

“UKBI sudah ada sejak 29 Januari 2021. UKBI menjadi satu-satunya alat uji resmi kemahiran berbahasa Indonesia yang bersifat adaptif dan fleksibel dari segi waktu dan lokasi,”katanya.

Bacaan Lainnya
Oxygen

Ia menjelaskan, pesertanya adalah pelajar, mahasiswa, pendidik, dan tenaga profesional dengan hasil pengukuran mencakup aspek mendengarkan, membaca, merespons kaidah, menulis, dan berbicara.

Ketiga prinsip tersebut menjadikan UKBI sebagai acuan dalam hal pengukuran kemahiran berbahasa

Serta menjadi sarana untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap bahasa Indonesia; memajukan dan mengembangkan bahasa Indonesia; dan menjaga kualitas penggunaan bahasa Indonesia.

“Hingga kini, tercatat 1.173.008 peserta dari dalam dan luar negeri yang telah mengikuti UKBI,” katanya.

Ia menjelaskan, standar kemahiran berbahasa Indonesia mendasarkan prinsip adaptif, kredibel, dan inklusif.

Ketiga prinsip tersebut menjadikan UKBI sebagai acuan dalam hal pengukuran kemahiran berbahasa; serta menjadi sarana untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap bahasa Indonesia

“Dan tentunya juga untuk memajukan dan mengembangkan bahasa Indonesia; dan menjaga kualitas penggunaan bahasa Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, melalui penyusunan regulasi baru ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjadikan kemahiran berbahasa Indonesia sebagai indikator penting literasi nasional sekaligus daya saing bangsa.

“Dengan regulasi yang lebih kuat, bahasa Indonesia diharapkan makin berperan tidak hanya sebagai pemersatu bangsa, tetapi juga sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan bahasa dunia yang membanggakan,” katanya.

 

 

Pos terkait