Purbalingga Rawan Sedang di Pemilu 2024, Bawaslu: Siap Ambil Langkah Strategis

Purbalingga Rawan Sedang di Pemilu 2024. Foto: Bawaslu Purbalingga
Purbalingga Rawan Sedang di Pemilu 2024. Foto: Bawaslu Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga akan mengambil langkah-langkah strategis sebagai upaya pencegahan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu

“Berdasarkan hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, Purbalingga masuk kategori rawan sedang,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Purbalingga,  Misrad di kantor Bawaslu, Selasa 20 Desember 2022

Ia mengatakan, Bawaslu Purbalingga telah ikut menghadiri Launching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di Redtop Hotel dan Convention Pecenongan Jakarta Jumat 16 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Dari hasil IKP 514 Kabupaten/Kota yang dirilis, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menduduki peringkat 335 secara nasional dengan total skor 22,85 dan masuk kategori rawan sedang.

Adapun secara rinci skor per dimensi untuk Kabupaten Purbalingga ialah Dimensi Sosial Politik dengan skor 33,63 (peringkat 199)

Dimensi Penyelenggaraan Pemilu dengan skor 16,68 (peringkat 423), Dimensi Kontestasi dengan skor 29,75 (peringkat 201) dan Dimensi Partisipasi dengan skor 0 (peringkat 130).

“IKP ini adalah Early Warning System atau alat untuk mendeteksi dini potensi-potensi kerawanan Pemilu agar nantinya bisa dicegah dan tidak terjadi, bagi daerah yang tingkat kerawanannya tinggi,” katanya

Ia menambahkan, tujuannya agar segera melakukan mitigasi dan pencegahan terhadap kerawanan-kerawanan yang ada.

Dasarnya adalah amanat UU No 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) butir a. Pasal tersebut menyatakan: “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu bertugas: Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu”.

“Inilah yang menjadi dasar Bawaslu RI menyusun IKP itu,” katanya.

Definisi Kerawanan Pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis. Penyusunan IKP itu sendiri mempunyai tujuan,

Pertama untuk memetakan potensi kerawanan di 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota

Kedua Melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan yang Ketiga menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan.

“Pengumpulan Data dalam penyusunan IKP ini dimulai sejak bulan Oktober hingga November 2022 berdasarkan data yang ada di Bawaslu Provinsi dan Juga Bawaslu Kabupaten/Kota,” katanya.

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *