Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 22 Jul 2022 08:54 WIB

Purbalingga Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama Tahun 2022


 Sekertaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti Perbesar

Sekertaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti

Kabupaten Purbalingga meraih penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022 peringkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA RI).

“Berharap tahun depan kategori kita naik, tidak diposisi Pratama terus seperti tahun kemarin,” kata Asisten Administrasi Umum Budi Susetyono mewakili Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, pada acara Malam Penganugrahan Apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2022 Jumat (22 Juli 2022).

Kabupaten Purbalingga meraih penghargaan KLA 2022 dengan peringkat Pratama bersama 8 kabupaten lain di JawaTengah.

Yakni, Kabupaten Pati, Banyumas, Kudus, Banjarnegara, Jepara, Purworejo, Kendal, dan Semarang.

Menteri PPPA RI, Bintang Puspayoga mengatakan penghargaan ini diberikan kepada kabupaten/kota yang memiliki komitmen tinggi untuk mendukung  pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

“Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan 24 indikator yang telah ditetapkan yang pada akhirnya bermuara pada penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak yang terdiri dari 5 peringkat yaitu : Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA,” kata Menteri PPPA.

Sebanyak 24 indikator yang dikejar dalam pencapaiannya terbagi dalam 6 klaster. Diantaranya klaster pertama, Kelembagaan (Perda KLA, Terlembaga KLA, Keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media);

Kedua, Hak Sipil Kebebasan (Akta Kelahiran, Informasi Layak Anak, dan Partisipasi Anak); ketiga, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan (perkawinan anak, lembaga konsultasi bagi orang tua/anak, lembaga pengasuhan alternatif dan infrastruktur ramah anak);

Keempat, Kesehatan dasar dan Kesejahteraan (persalinan di faskes, prevalensi gizi, PMBA, Faskes dengan pelayanan ramah anak, air minum dan sanitasi, kawasan tanpa rokok);

Kelima, Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan Kegiatan Budaya (PAUD-HI, wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, pusat kreativitas anak); keenam, Perlindungan Khusus (korban kekerasan dan eksploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, anak berhadapan dengan hukum/terorisme/stigma)

 

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Google Doodle Kenang Sosok Sapardi Djoko Damono

20 Maret 2023 - 23:51 WIB

Tim Google khusus membuat ilustrasi sastarawan Sapardi Djoko Damono di Google Doodle untuk mengenang hari yang seharusnya menjadi ulang tahunnya ke-83.

Kemenag Purbalingga Belum Tetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriyah, Tunggu Hasil Rukyatul Hilal

20 Maret 2023 - 11:19 WIB

Kemenag Purbalingga Belum Tetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriyah

Apa Saja Manfaat Takjil yang Punya Arti Menyegerakan untuk Berbuka

20 Maret 2023 - 10:55 WIB

Takjil, selain mempunyai arti menyegerakan untuk berbuka puasa. Ternyata, takjil juga memiliki berbagai manfaat yang luar biasa.

Ini Arti Takjil Sesungguhnya, Ternyata Bukan Berarti Makanan

20 Maret 2023 - 09:20 WIB

Ini Arti Takjil Sesungguhnya, Ternyata Bukan Berarti Makanan

Ingat dan Catat, Tulislah Ramadan Bukan Ramadan, Ini Penulisan yang Benar!

20 Maret 2023 - 08:46 WIB

Tulislah Ramadan Bukan Ramadan

Marhaban Ya Ramadan, Ini Pengertian Menurut KBBI

20 Maret 2023 - 08:20 WIB

Marhaban Ya Ramadan, Ini Pengertian Menurut KBBI
Trending di Gaya Hidup