Purbalingga Dapat Rp.6 Miliar Dari Kementerian PUPR

1 1
1 1

Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan Rp.6 Miliar dana stimulan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Purbalingga

Bantuan bedah rumah ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan MBR, agar layak huni.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BPPP) Wilayah Jawa III Kementerian PUPR, Akhyat Dwianto menjelaskan, Dirjen Perumahan Kementrian PUPR, tahun ini mengalokasikan program BSPS kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebanyak 300 unit rumah, masing-masing Rp. 20 jutam sehingga totalnya senilai Rp. 6 miliar

Bacaan Lainnya

“Dana Program BSPS ini untuk membedah 300 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 8 Kecamatan dan 18 desa/kelurahan di Kabupaten Purbalingga,” katanya saat Penyerahan Virtual Account kepada penerima BSPS di pendopo Dipokusumo, Senin (30 Agustus 2021).

Akhyat mengingatkan kepada semua yang terlibat dalam program ini untuk mentaati aturan. Penggunaan anggaran BSPS yang dananya berasal dari Kementrian PUPR harus tepat sasaran, harus patuh mutu, tepat biaya, tepat waktu dan tertib administrasi.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi berharap. program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Kabupaten Purbalingga ditambah, tidak hanya diperuntukkan bagi 300 penerima.

Setidaknya jumlah penerima sama dengan tahun sebelumnya sekitar 750 penerima. Pasalnya Purbalingga masih masuk dalam peringkat 5 besar kemiskinan di Jawa Tengah, sehingga jumlah rumah tidak layak huni masih banyak.

“Kemiskinan di Purbalingga masuk lima besar, rumah tidak layak huni masih banyak. Meskipun kami menganggarkan dalam APBD melalui kegiatan Rehab RTLH.” tuturnya.

Kepada para Kades dan Camat Bupati Tiwi minta untuk turut serta membantu kelancaran pemugaran rumah tidak layak huni program BSPS meskipun ada fasilitator di lapangan.

Camat dan kades diminta ikut melakukan pengawalan dan pengawasan, melakukan kerjasama dengan kelompok penerima, agar bantuan BSPS dapat tepat sasaran, tepat kualitas, mutu dan tepat administrasi.

“Bagaimana dana 20 juta dapat dikelola dengan baik, material yang digunakan sesuai spesifikasi yang ada, dan jangan sampai kesalahan administrasi malah justru menjerumuskan kita ke ranah hukum. Apapun yang namanya administrasi harus dikelola dengan baik.” pinta Tiwi.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan