Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Operasional Dinas Pemerintah

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Operasional Dinas Pemerintah
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Operasional Dinas Pemerintah

Inpres 7/2022 ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional,” demikian bunyi diktum pertama Inpres 7/2022.

“Dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini,” lanjut bunyi diktum tersebut.

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *