Mitigasi Masa Transisi
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Djaka Bagus Wibisana, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Kepolisian Resor Purbalingga.
Ia menilai pertemuan tatap muka antarinstansi sangat krusial agar pelaksanaan tugas operasional tetap berjalan lancar tanpa terkendala perubahan pasal-pasal dalam KUHP baru.
“Kita perlu duduk bersama agar pelaksanaan tugas tidak terhambat adanya KUHAP dan KUHP baru. Khususnya pada masa transisi seperti sekarang ini,” kata Djaka.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Eko Julianto, menyoroti pentingnya pola pikir yang seragam antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
“Memerlukan persamaan pola pikir dan persepsi antara kepolisian, kejaksaan dan kami terkait penerapan KUHAP dan KUHP yang baru. Oleh sebab itu FGD semacam ini sangat penting,” tegas Eko.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News
















