TABLOIDELEMEN.com – Polres Purbalingga menginisiasi langkah strategis guna menghadapi transisi regulasi hukum nasional melalui Focus Group Discussion (FGD).
Forum ilmiah ini membedah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023.
Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, memimpin langsung jalannya FGD yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purbalingga.
Peserta yang hadir mencakup personel satuan teknis mulai dari Satreskrim, Satresnarkoba, Satsamapta, hingga Unit Gakkum Satlantas, beserta perwakilan jaksa dan hakim.
Sinergi Aparat Penegak Hukum
Dalam sambutannya, AKBP Anita Indah Setyaningrum menekankan urgensi penyamaan persepsi bagi seluruh aparat penegak hukum, baik pada tataran penyidik maupun penuntut.
Langkah ini bertujuan meminimalisir hambatan teknis saat aturan baru tersebut resmi berlaku secara menyeluruh di lapangan.
“Harapan ke depan dapat melakukan penanganan perkara yang akuntabel, efektif, humanis, selaras, satu persepsi dan satu pemikiran. Sehingga tidak ada kendala dalam prosesnya,” tutur AKBP Anita di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga pada Jumat 13 Februari 2026 pagi.
Ia menambahkan bahwa seluruh institusi memikul tanggung jawab besar untuk siap mengimplementasikan pembaruan hukum ini.
Penguatan komunikasi, kolaborasi, serta koordinasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam masa peralihan.
“Dengan adanya FGD ini, kita berharap ke depan akan semakin baik dan siap dengan pembaruan KUHAP dan KUHP untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” tegasnya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News
















