Polres Purbalingga Ringkus Sukirno Usai Curi Enam Sepeda Motor

Polres Purbalingga berhasil menangkap Sukirno (41) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Polres Purbalingga berhasil menangkap Sukirno (41) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

TABLOIDELEMEN.com – Polres Purbalingga berhasil menangkap Sukirno (41) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Kita ringkus usai melakukan Curanmor di Pasar Hartono, Kelurahan Purbalingga Lor pada Minggu 9 Maret 2025,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam Konferensi Pers di Mapolres Purbalingga, Senin, 14 April 2025.

Ia menjelaskan, berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kompleks Pasar Hartono, Unit Resmob Satreskrim Polres dan Polsek Purbalingga berhasil mengungkapnya.

“Berawal dari penyelidikan terkait kesamaan ciri-ciri pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di Pasar Hartono.Kita tangkap beberapa jam usai kejadian,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka  melakukan modus dengan berjalan mencari sasaran sepeda motor dengan kondisi lubang kunci yang sudah tidak berfungsi.

Bacaan Lainnya
 Kecap ABC

“Tersangka mencuri sepeda motor berusia tua dengan lubang kunci yang sudah rusak. Lalu menggunakan kunci palsu untuk menyalakan sepeda motor sasarannya,” kata Kapolres.

Dari pemeriksaan lanjut AKBP Achmad Akbar, tersangka telah mengambil enam kendaraan dan menjualnya kepada sejumlah petani di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Tersangka melakukan aksinya mulai bulan Januari 2025. Sebanyak 6 kasus di wilayah Kabupaten Purbalingga. Sedangkan hasil curian dijual ke wilayah Banyumas,” tuturnya.

Ringkus Sukirno Usai Curi Enam Sepeda Motor

Ia menegaskan, tersangka kena pasal pokok 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Dari hasil pemeriksaan menurut Kapolres, tersangka ini merupakan pemain tunggal yang mencari sasaran sendiri.

Kemudian memetik dan mencari pembeli barang curian sendiri.

“Namun pihaknya masih melakukan pengembangan apakah akan menjadi pencurian dengan pemberatan atau turunannya,” katanya.

Untuk barang bukti lanjut Kapolres, pihaknya akan melakukan penyerahan kembali sepeda motor kepada para korban yang sudah teridentifikasi.

Kapolres menambahkan, terkait dengan petani yang membeli sepeda motor tersebut.

Sementara saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi.

“Ini perlu edukasi. Mereka tentunya tahu kalau sepeda motor tersebut hasil curian karena harganya murah dan tidak ada kelengkapan surat-surat,” katanya.

Kepada wartawan, tersangka Sukirno mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut dengan harga Rp1 juta per unit.

“Saya mencari calon pembeli sepeda motor sendirian setiap kali selesai melakukan pencurian,” katanya.

 

 

Pos terkait

 Promo Laptop 2025