HR Bambang Irawan Jadi Ketua

Sesuai Pasal 164 Ayat (2) tersebut, bahwa Partai Politik dengan perolehan kursinya terbanyak di DPRD berhak mengisi kursi Pimpinan DPRD.
Melalui Pimpinan Partai Politik setempat mengajukan Anggota DPRD yang akan menjadi Pimpinan DPRD kepada Pimpinan Sementara DPRD.
Setelah pengucapan sumpah/janji, Pimpinan Sementara DPRD Purbalingga Aman Waliyudin menyerahkan palu sidang kepada Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan.
“Kami siap melaksanakan tugas. Sejumlah agenda akan terlaksana untuk mendukung kinerja lembaganya. Termasuk diantaranya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” kata Bambang Irawan kepada wartawan usai rapat paripurna.
Plt Bupati Purbalingga Sudono mengucapkan selamat kepada pimpinan definitif DPRD Purbalingga periode 2024-2029.
“Kami berharap lembaga legislatif bisa bersinergi untuk melaksanakan tugas guna mendukung proses pembangunan daerah,” katanya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News