Hukum Islam
Dalam hukum Islam terdapat tiga macam unsur atau rukun perdamaian yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai masalah, unsur pertama ialah lafazd ialah ucapan atau perbuatan dari kedua belah pihak yang mengadakan perdamian tersebut.
Lafazd terdiri dari ijab dan qobul. Ijab artinya pernyataan dari salah satu pihak yang mengadakan perdamaian, seperti kami berdamai dengan kamu dengan saya membayar hutang sebesar seribu
Sedangkan Kabul adalah pernyataan menerima atau persetujuan perdamian, baik melalu lisan maupun dengan perbuatan untuk melakukan perdamaian.
Oleh sebab itu, untuk melaksanakan hukum Islam secara kaffah (menyeluruh), khususnya masyarakat muslim, yang berkaitan dengan penerapan hukum kewarisan Islam, dipandang perlu meningkatkan dakwah, dengan pemahaman bahwa hukum Waris Islam bagian dari ibadah.
Pembagian harta warisan dengan perdamaian antara para ahli waris termasuk hukum Islam, bukan hukum adat.
Meskipun hasil bagian-bagian ahli waris tidak sesuai dengan norama-norma al-Qur’an sebagaiamana disebut al-furudhul al-muqaddarah.
TIM PENULIS:
MUHAMMAD NUR FAWZI (NPM19110110832), DIMAS CATUR WIJAYA (NPM 20110110969) CAHYO NUGROHO (NPM 20110110900),
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma (Unwiku) Purwokerto
Tugas Mata Kuliah Hukum Waris Islam, Nama Dosen : Dr. Eti Mul Erowati, SH., M.hum

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News