TABLOIDELEMEN.com – Keberadaan Hukum Waris sangat perlu, namun sering kali masyarakat mengabaikan dan nyaris tidak peduli mendalaminya.
Padahal, kehadiran hukum waris sebenarnya sangat penting, karena berkaitan dengan prospek status kekayaan yang dimiliki seseorang.
BACA JUGA: Unwiku Purwokerto Lepas 644 Lulusan, Rektor Unwiku: Mereka Siap Masuk Dunia Kerja dan Karir
Secara naluri, keinginan mengambil alih kekayaan orang yang meninggal tentu merupakan keinginan siapapun orang berada sekitarnya.
Tidak peduli, apakah yang berada di sekitar tersebut keturunannya atau hanya kebetulan mempunyai kedekatan saja.
BACA JUGA: Unwiku Purwokerto Terima 1.239 Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022/2023
Salah satu asas hukum waris Islam adalah ijbari. Asas ini mengandung pengertian, bahwa peralihan harta dari orang yang meninggal kepada ahli waris berlaku dengan sendirinya, tanpa usaha dari yang akan meninggal atau kehendak yang akan menerima.
Itulah sebabnya hukum waris beserta ketentuannya, berlaku seketika ketika pewaris benar-benar telah meninggal. Setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia, pada saat itu pula harus ditentukan siapa ahli waris yang berhak menerima dan dipilah mana harta yang dapat dibagi sebagai harta warisan dan mana yang bukan.
BACA JUGA: Universitas Amikom Purwokerto Teken MoU KanKemenag Banyumas
Oleh karena para ahli waris sering tidak tahu, maka melibatkan tokoh agama setempat (kiai atau ustadz) yang mengerti, merupakan sesuatu hal perlu dilakukan oleh ahli waris.
Tokoh masyarakat ini sebelum membantu menentukan siapa ahli waris yang berhak dan membaginya perlu memberikan sentuhan rohani kepada para ahli waris tentang status keberadaan harta warisan.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News