Pemkab Purbalingga Buka 490 Formasi P3K Tahun 2024

Pemaparan Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Purbalingga, Tarsum Efendi, saat tapping Podcast Bangga Macapat Kamis 3 Oktober 2024
Pemaparan Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Purbalingga, Tarsum Efendi, saat tapping Podcast Bangga Macapat Kamis 3 Oktober 2024

TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga kembali membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun anggaran 2024.

Jumlah kebutuhan formasi Pengadaan PPPK Pemkab Purbalingga tahun 2024 sebanyak 490 formasi.

Terinci, PPPK guru 300 formasi, PPK Kesehatan 150 formasi, dan PPPK Teknis 40 Formasi.

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Fokus seleksi PPPK tahun 2024 untuk penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga.

), menjelaskan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan dalam dua gelombang.

“Gelombang pertama fokusuntuk kategori pelamar prioritas, eks THK-2 dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN,” Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Purbalingga, Tarsum Efendi, saat tapping Podcast Bangga Macapat Kamis 3 Oktober 2024.

“Untuk gelombang pertama, pendaftaran dibuka 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024,” imbuhnya.

Untuk gelombang kedua diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan telah aktif bekerja selama minimal 2 tahun.

Serta bagi guru yang telah lulus PPG dan terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek.

“Untuk gelombang kedua pendaftaran dimulai pada 17 November sampai 31 Desember 2024,” jelasnya.

Proses seleksi dirancang untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Materi ujian mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Kami ingin memastikan pelamar yang lulus adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria,” tegasnya.

Seleksi PPPK 2024 tidak memakai sistem nilai ambang batas (passing grade).

Pelamar lulus seleksi apabila berperingkat terbaik.

Selain itu, penentuan pelamar yang lulus seleksi PPPK  2024 secara berurutan bagi pelamar prioritas.

Eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

“Karena untuk pelamar  non ASN  yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tapi tidak lolos itu nantinya dapat menjadi pertimbangan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” katanya.

“Namun untuk teknisnya seperti apa kita masih menunggu aturannya terbit,” tegasnya.

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *