Pelaksanaan Hukum Waris Islam dalam Kedekatan Status Hubungan antara Pewaris dan Ahli Waris

Pelaksanaan Hukum Waris Islam dalam Kedekatan Status Hubungan antara Pewaris dan Ahli Waris
Pelaksanaan Hukum Waris Islam dalam Kedekatan Status Hubungan antara Pewaris dan Ahli Waris

TABLOIDELEMEN.com – Hukum pembagian harta warisan dalam Agama Islam mengatur perolehan harta yang diterima ahli waris dengan bagian masing-masing yang tidak sama.

Pembagian harta warisan tergantung kepada status kedekatan hubungan antara pewaris dengan ahli warisnya.

BACA JUGA: Unwiku Purwokerto Lepas 644 Lulusan, Rektor Unwiku: Mereka Siap Masuk Dunia Kerja dan Karir

Hukum waris Agama Islam ini merupakan aturan mengenai perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris.

Ahli waris atau ashabul furudh adalah orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci, dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

BACA JUGA: Unwiku Purwokerto Terima 1.239 Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022/2023

Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan.

Tiga rukun tersebut adalah: Al-Muwarrits, orang yang mewariskan hartanya (Pewaris), Al-Warits, orang yang mewarisi hartanya (Ahli Waris), dan Al-Maurutsi, harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah meninggal dunia.

Untuk membuktikan menjadi ahli waris yang sah dari pewaris yang telah meninggal dunia, dibutuhkan dokumen waris. Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan waris dan akta waris.

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *