TABLOIDELEMEN.com – Hukum pembagian harta warisan dalam Agama Islam mengatur perolehan harta yang diterima ahli waris dengan bagian masing-masing yang tidak sama.
Pembagian harta warisan tergantung kepada status kedekatan hubungan antara pewaris dengan ahli warisnya.
BACA JUGA: Unwiku Purwokerto Lepas 644 Lulusan, Rektor Unwiku: Mereka Siap Masuk Dunia Kerja dan Karir
Hukum waris Agama Islam ini merupakan aturan mengenai perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris.
Ahli waris atau ashabul furudh adalah orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci, dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
BACA JUGA: Unwiku Purwokerto Terima 1.239 Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022/2023
Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan.
Tiga rukun tersebut adalah: Al-Muwarrits, orang yang mewariskan hartanya (Pewaris), Al-Warits, orang yang mewarisi hartanya (Ahli Waris), dan Al-Maurutsi, harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah meninggal dunia.
Untuk membuktikan menjadi ahli waris yang sah dari pewaris yang telah meninggal dunia, dibutuhkan dokumen waris. Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan waris dan akta waris.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News