Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye Melalui Sikadeka

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Catur Sigit Prasetyo (kiri) dan Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah saat sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024 di media massa.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Catur Sigit Prasetyo (kiri) dan Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah saat sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024 di media massa.

TABLOIDELEMEN.com – Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 wajib melaporkan dana kampanyenya melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu Tahun 2024.

Hal ini merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 entang dana kampanye pemilihan umum.

“Sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, Laporan Dana Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 berbarengan dengan dimulainya hari pertama Kampanye Pemilu Tahun 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan dana kampanye, wajib tersedia Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang akan menjadi wadah transaksi penerimaan dan pengeluaran partai politik dalam masa kampanye.

“Sikadeka ini menjadi alat bantu pencatatan bagi partai politik dan pemantauan oleh KPU,” imbuh Zamaahsari.

Anggota KPU Purbalingga , Catur Sigit Prastyo menambahkan, partai politik sudah harus mempunyai RKDK.

Paling lambat pada 27 November 2023 atau 1 (satu) hari sebelum masa kampanye.

“Pada prinsipnya pengguna utama Sikadeka adalah partai politik. KPU hanya melakukan pemantauan aktivitas kampanye dan penerimaan laporan dana kampanye,” kata Catur yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *