Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Maksud dan Tujuannya

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Penerimaan Opsen untuk Kabupaten/Kota

  1. Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.
  2. Opsen tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
  3. Karena penerimaan perpajakan akan tercatat sebagai PAD serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dari skema bagi hasil.

Penerimaan Opsen untuk Provinsi

  1. Penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru.
  2. Harapannya dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.
  3. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik.

Penggunaan Penerimaan Opsen Pajak

  1. Alokasi penggunaan hasil penerimaan atas opsen PKB,  dapat untuk mendanai kegiatan yang telah sesuai ketentuan penggunaannya.
  2. Besaran persentase tertentu dan kegiatannya akan selaras dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis pajaknya
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Peran Daerah untuk Opsen

  1. Opsen Pajak Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban WP
  2. Opsen pajak akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah.

Ketentuan Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan

Dalam Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.

Cara Menghitung Opsen PKB dan BBNKB

  1. Opsen pajak dengan penghitungan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
  2. Jika PKB kendaraan Anda adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus terbayar adalah Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak PKB menjadi Rp1,66 juta.
  3. Hal yang sama berlaku untuk BBNKB, yaitu 66 persen dari BBNKB terutang.
  4. Secara total ada tujuh komponen pajak yang harus terbayarkan oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
  5. Pemerintah pusat akan terus memantau opsen pajak kendaraan bermotor.
  6. Jika penerapan opsen terbukti menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan di suatu daerah, kebijakan ini dapat ada koreksi apabila menghalangi pertumbuhan penjualan di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *